SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

SK BPD Bisa Digadaikan Hingga Puluhan Juta di Bank BPR Delta Artha Sidoarjo

 

BPR Delta Artha Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Akhir-akhir ini, muncul desas-desus di masyarakat, bahwa Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat digadaikan di Bank BPR Delta Artha Sidoarjo.

Kabarnya, dari SK BPD tersebut dapat dicairkan hingga puluhan juta rupiah. Tentu ini merupakan fenomena baru, setelah sebelumnya SK DPR juga dapat di gadaikan.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

Untuk membuktikan informasi tersebut, wartawan SIDOARJOterkini.com mencoba untuk konfirmasi langsung kepada pihak Bank BPR Delta Artha Sidoarjo.

Menurut Sofia Krisnajati Atmaja Direktur Bank BPR Delta Artha Sidoarjo menjelaskan bahwa memang SK BPD itu dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman uang di Bank BPR Delta Artha.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

“Iya mas bisa sebagai jaminan pinjaman, sampai dengan 6 bulan sebelum jabatan berakhir,” Katanya kepada SIDOARJOterkini.com, Sabtu 14 November 2020.

Mengenai jumlah uang yang dapat dicairkan yang kabarnya hingga Rp 40 juta, Sofia langsung menyangkal kabar tersebut. Menurutnya, nominal uang yang dapat di cairkan itu tergantung dari besaran gaji dari BPD tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

“Tergantung besaran gaji BPD-nya mas, tapi rata-rata Rp 10 – 12 juta,” ungkapnya.(pung/cles)