SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Unit Reskrim Polsek Balongbendo Bekuk Buruh Pabrik Asal Waru Usai Konsumsi Sabu

(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo melakukan upaya paksa dengan meringkus Hasto Setyoko (44) warga Desa Tambak Rejo Rt 2/8 Kecamatan Waru, setelah kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya.

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan akan adanya kiriman Narkoba dari wilayah Waru yang masuk ke wilayah hukum Balongbendo.

BACA JUGA :  Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan

“Kiriman sabu tersebut akan dilakukan oleh seorang pemasok yang berinisial “D” warga Waru, “ujarnya Minggu (1/9/2019)

Ditambahkan Sugeng, pihaknya langsung meluncur ke kawasan Waru untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap “D” ini, dan berupaya barang haram ini jangan sampai masuk ke wilayah Balongbendo.

“Saat pengintaian inilah kita mendapatkan informasi tersangka Hasto ini baru saja membeli sabu ke pemasok D,”ucapnya.

BACA JUGA :  Kodim 0816.Sidoarjo Gelar Program Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana

Polisi langsung bergerak ke rumah tersangka Hasto dan berhasil menangkapnya. Namun sayangnya Pemasok barang haram “D” berhasil melarikan diri dan saat ini tengah dilakukan pengejaran.

“Kita geledah rumah tersangka Hasto dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,24 Gram berikut alat hisapnya,”tuturnya.

Pengakuan tersangka Hasto, dirinya mengenal Narkoba ini sekitar 3 bulan terakhir sejak mengenal “D”. Awalnya hanya sekedar diajak mengkonsumsi sabu bersama secara gratis, karena merasa ketagihan akhirnya tersangka yang merupakan buruh pabrik ini harus membeli sabu sendiri kepada “D”.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan dan Forkopimka Laksanakan Senam Bersama

“Mengkonsumsi sabu itu katanya biar giat bekerja, padahal itu pendapat yang keliru dan berbahaya,”ucap Sugeng.

Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polsek Balongbendo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(cles)