SIDOARJO – dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Rabu (29/11/2017) malam. Ia ditahan karena terjerat kasus korupsi terkait Program Penanganan Sosial Ekomomi Masyarakat (P2SEM).
Sekitar pukul 19.47 WIB, terpidana tersebut tiba di Lapas kelas I diantar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Budi Handaka dan Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Adi Harsanto serta dua anggota Reskrim Polresta Sidoarjo.
Kajari Sidoarjo Budi Handaka mengatakan saat buron, Bagoes berada di Malaysia sejak tahun 2011 dan tinggal disana. Tidak hanya itu, terdakwa juga bekerja sebagai pengajar dan bekerja di rumah sakit di Malaysia. “Kalau buka praktek belum ada informasi. Yang jelas ia sebagai tenaga medis di rumah sakit malaysia,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, kasus P2SEM senilai Rp 277 miliar dari dana APBD Propinsi Jatim di tahun 2008 sempat melibatkan banyak anggota DPRD Jatim. Bahkan akibat kasus itu, Fathorrasjid yang menjabat sebagai Ketua DPRD sempat dipenjara selama tiga tahun.
Nah, terkait kasus itu, terdakwa merupakan otak dalam kasus korupsi tersebut. Perannya, terpidana membuat proposal menggunakan nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di beberapa kampus di Surabaya. Namun, terdakwa memotong dana P2SEM yang diterima oleh kampus.(alf)