SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pria Asal Sampang Madura Curi Motor di Warung Desa Pranti Sedati Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – M Latif (34) Warga Desa Kedundung, Sampang Madura yang indekos di Kampung Kunti, Sidorame, Ampel, Surabaya, diringkus tim unit Reskrim Polsek Sedati setelah kedapatan melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol W 2508 TV milik Eko Prasetyo Purnomo Sidiq (29) warga Pranti Rt.07 Rw.03 Ds. Pranti Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

Kejadian bermula saat korban sedang berada di Warung milik Suraji di Pranti Rt.04 Rw.02 Ds. Pranti Kec. Sedati, disaat sedang asik main game, tiba-tiba mendengar suara motornya yang diparkir depan warung berbunyi. Korbanpun langsung beranjak dari tempat duduknya dan berusaha mengejar pelaku.

BACA JUGA :  Wabup H Subandi Gandeng Mimik Idayana Daftar Cabup - Cawabup Sidoarjo 2024

“Korban sempat melihat ciri-ciri pelaku yang saat itu mengenakan kaos warna biru,”ujar Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta, Senin (24/6/2019).

Korbanpun langsung menanyakan identitas pelaku yang berkaos biru tersebut kepada pemilik warung. Dan saat itu pemilik warung ternyata mengetahui kalau orang berkaos biru tersebut adalah M Latif yang sebelumnya juga sempat beli di warungnya.

BACA JUGA :  Dua Mobil, Truk dan Bus Terlibat Tabrakan Beruntun di Traffic Light Depan Phokpand Krian

“Saat itu juga Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Sedati,”ucapnya.

Kapolsek menambahkan, selang beberapa hari ternyata pelaku ini kembali datang ke warung yang sama. Korbanpun yang saat itu mengetahui kedatangan pelaku ini datang bersama dengan petugas Polsek Sedati dan langsung menangkapnya.

“Dengan tanpa perlawanan pelakupun langsung digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Persiapkan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

Di depan petugas, Pelaku mengaku melakukan pencurian motor tersebut karena melihat kunci motor yang menempel sehingga niat untuk melarikannya timbul. Tersangka juga mengaku kalau motor yang dicurinya itu dititipkan ke temannya bernama Sdr. D (jual beli rongsokan) di daerah Kampung Kunti Surabaya.

“Saat ini barang bukti masih dalam proses penyelidikan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian,”tandasnya. (cles)