SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Lagi, Polresta Sidoarjo Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Tanggulangin


(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan disebuah home industri rokok ilegal di kawasan Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Kamis (16/03). Hasilnya, petugas telah mengamankan ribuan batang rokok berbagai macam merk dan cukai palsu.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti mengatakan, bahwa pada kamis 16 maret kemarin, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Putat terdapat produksi rokok tanpa NPBWKC (nilai pokok barang wajib kena cukai). “Saat kita lakukan penggerebekan, ternyata benar, dirumah tersebut ada usaha rokok ilegal,” katanya, Senin (20/03/2017).

BACA JUGA :  Ribuan Warga Sidoarjo Nobar Geden di Alun-alun

Saat itu, lanjut Manang, terdapat dua karyawan yakni ENA (40) sebagai penanggung jawab dan AM (44) sedang melakukan pengepakan rokok. Namun, pemiliknya yaitu BK, warga Candi, Sidoarjo, sampai saat ini masih menjadi buronan polisi.

“Keduanya langsung kami bawa untuk dimintai keterangan, karena masih sebatas saksi dan sebanyak 15 ball merk Grand Max, Max99, Bintang dan B Mild untuk dijadikan barang bukti serta cukai palsu yang diprint sendiri,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Sidoarjo Nobar Geden di Alun-alun

Produksi yang berjalan sejak satu tahun itu, mampu memproduksi rokok sebanyak 30 ball perbulannya. Sedangkan pemasaran rokok tersebut, di daerah Probolinggo dan beberapa kota di luar Pulau Jawa seperti di Pulau Kalimantan. “Setiap packnya dijual seharga Rp 2.500. Peredarannya dilokal saja dan beberapa kota diluar jawa,” terangnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Sidoarjo Nobar Geden di Alun-alun

Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang dialami negara kurang lebih sekitar Rp 1.512.000.000, terhitung sejak tersangka BK memproduksi satu tahun lalu. “Tersangka dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No39 tahun 2007, dan pasal 55 UU RI No.39 tahun 2007 dan pasal 58 UU RI No.39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.(alf)