SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Keluhkan Pelayanan RSUD Sidoarjo, Pasien BPJS Mengadu ke Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – Arief Kusdiarto (45), warga Gedangan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo, Rabu (31/1/2018). Hal itu menyusul setelah dirinya mendapat pelayanan buruk dari Instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sidoarjo.

“Kedatangan saya ke Polresta Sidoarjo untuk meminta petunjuk atas apa yang saya tempuh selanjutnya terkait apa yang saya alami,” ucap Arif Kusdiarto kepada awak media.

Seseorang yang terkena penyakit jantung dan ikut program BPJS kelas II itu menjelaskan, setelah dirinya berobat dan ditangani oleh dr Hairudi, ia mendapat resep untuk pemakaian 30 hari. Namun setelah ke instalasi farmasi, obat yang diberikan hanya untuk 7 hari dan selebihnya beli.

BACA JUGA :  Wabup H Subandi Gandeng Mimik Idayana Daftar Cabup - Cawabup Sidoarjo 2024

“Sebagian obat sudah diberikan untuk 30 hari. Namun ada sebagian obat diberikan untuk 7 hari. Setelah saya tanyakan, kata petugas farmasi, fenofibrat tidak diberikan sesuai permintaan dokter 30 hari. Namun kebijakan RS memberikan 7 hari pemakaian, karena berdasarkan sistem klaim,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah dikonfirmasi ke BPJS, pihak BPJS mengatakan tidak benar. Kemudian setelah kembali lagi ke rumah sakit, dipimpong ke BPJS. “Pihak BPJS mengatakan bahwa hal itu tidak benar. Karena BPJS menjamin semua obat yang diresepkan oleh dokter sesuai regulasi yang ada,” keluhnya.

BACA JUGA :  Babinsa Suko Koramil 0816/01 Sidoarjo Halal Bihalal Dengan Keluarga Besar SMPN 4 Sidoarjo

Di hari yang sama, Kanit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan dr Erwin Widiarmanto saat dikonfirmasi mengatakan seharusnya pasien yang berobat menggunakan BPJS tidak perlu ada biaya lagi. Karena BPJS sudah ada sistem pembayaran INA cbg atau paket.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Persiapkan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

“Seharusnya tidak ada biaya tambahan lagi yang dibebankan kepada pasien, seperti yang ada di undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009. Kecuali kalau pasien menginginkan layanan tambahan kelas,” terangnya.

Sementara itu, Humas RSUD Sidoarjo Ahmad Zainuri mengatakan bahwa obat fenofibrat yang dimaksud belum masuk di e-katalog 2018. “Setelah dilakukan penelusuran ternyata obat tersebut belum masuk di e-katalog 2018 dan tidak masuk dalam modul klaim,” terang Zainuri. (alf)