(SIDOARJOterkini) – Naskah Raperda RT/RW (Rencana Tataruang Wilayah) yang saat ini sedang di bahas Panitia Khusu I (Pansus) DPRD Kabupaten Sidoarjo dinilai bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Timur No.5 Tahun 2012.
Pernyataan tersebut disampaikan Fatihul Faizun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (PUSAKA), sesuai dengan Perda LP2B Provinsi Jatim itu disebutkan luasan lahan sawah ditetapkan 12.205,82 Hektar dari Eksisting 13.544,07.
“Sedangkan dalam Draf Revisi Raperda RTRW Sidoarjo 2020 menyebut Luasan lahan sawah untuk pertanian tanam sebesar 7.154,26 Ha. dan Luasan Lahan tambak (Perikanan) sebesar 11.594,39 Ha. Artinya ada pemangkasan lahan sebesar 6.389,81 ha untuk pertanian dan sebesar 1.754,74 Ha. untuk tambak (Perikanan),” Katanya saat dihubungi SIDOARJOterkini.com, senin 29 Juni 2020.
Untuk itu, Pihaknya meminta Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sidoarjo harus mencabut naskah akademik dan Raperda RTRW yang sedang dibahas oleh Pansus I DPRD Kabupaten Sidoarjo, karena sudah tidak relevan dengan potensi sumberdaya alam yang dimiliki kota delta.
“Naskah raperda tersebut juga bertentangan dengan peraturan diatasnya, sehingga harus dicabut,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Tarkit Erdianto Ketua Pansus I RT/RW DPRD Kabupaten Sidoarjo menyambut positif masukan tersebut. Menurutnya masukan tersebut sangat bagus dan akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam pembahasan di pansus.
“Memang kami juga butuh masukan dari masyarakat, sehingga ketika kami nanti mengambil keputusan benar-benar sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjungan itu juga berniat mengundang perwakilan dari PUSAKA untuk diskusi lebih detail tentang Raperda RTRW agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.
“Coba nanti kita akan linearkan dengan Perda diatasnya,” ungkapnya.(pung/cles)