SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Hendak Nyabu bersama Teman Wanitanya, Pria Asal Mojokerto Diringkus Polisi di Penambangan Balongbendo

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto bersama tersangka saat melakukan konferensi Pers di Mapolsek Balongbendo

(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil meringkus seorang yang telah melakukan tindak penyalahgunaan Narkoba di depan sebuah Ruko di Desa Penambangan Balongbendo.

Adalah Heri Purwanto (41) warga Perum Lawang asari Blok D, Desa Simolawang Rt. 06/10 Kecamatan Puri Mojokerto. Tersangka ini ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang rencananya akan dikonsumsi bersama teman wanitanya di rumah kos desa tersebut.

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula adanya informasi yang menyebutkan di lokasi tersebut sering dipakai untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Wabup H Subandi Gandeng Mimik Idayana Daftar Cabup - Cawabup Sidoarjo 2024

“Kitapun tidaklanjuti dengan menerjunkan anggota ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, “ujar Sugeng saat di Mapolsek Balongbendo, Sabtu (31/8/2019).

Nah, saat itulah lanjut Sugeng, anggota mendapati seorang pria yang datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol : S-5321-SC yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar Ruko tersebut.

BACA JUGA :  Babinsa Suko Koramil 0816/01 Sidoarjo Halal Bihalal Dengan Keluarga Besar SMPN 4 Sidoarjo

“Mendapati hal tersebut anggota cepat bergerak dengan melakukan penggeledahan terhadap tersangka ini, “terangnya.

Ternyata kecurigaan anggota ini benar, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka didapatkan Narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Barang bukti sabu seberat 0,24 gram, HP dan sepeda motor beserta tersangkapun akhirnya digelandang ke Mapolsek Balongbendo untuk pemeriksaan lebih lanjut, “tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo ini.

Dihadapan petugas, bapak satu anak ini mengaku mendapatkan barang haram dari seorang wanita pemandu lagu daerah Mojokerto. Diakuinya, tersangka Heri ini seringkali mengkonsumsi bersama dengan purel.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Sidoarjo Nobar Geden di Alun-alun

“Pihaknya akan terus memburu pihak yang menyuplai sabu ini sebagai upaya untuk memutus rantai agar barang haram ini tidak masuk ke wilayah Balongbendo, “ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun. (cles)