SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Curi Onderdil Traktor, Warga Candi Dibekuk Polisi

 

CANDI – Lagi, petugas Polsek Candi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Setelah berhasil mengamankan pencuri kotak amal, kini pencuri onderdil traktor yang terparkir di lahan koperasi KPTR, Jl raya Candi, Sidoarjo berhasil diringkus, Sabtu (2/12).

 

Pelaku adalah Muhammad Kusaeri (22), warga Desa Bligo RT 14 RW 06, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Ia berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya. “Setelah mendapat laporan, tersangka langsung kami tangkap dan kami bawa ke Mapolsek Candi tanpa perlawanan,” ucap Kapolsek Candi, Kompol H. Kusminto SH, Minggu (3/12/2017).

BACA JUGA :  Ribuan Warga Sidoarjo Nobar Geden di Alun-alun

 

Ia menceritakan, kejadian itu bermula saat Selamet Efendi (40) operator traktor kaget setelah mendapat laporan dari Hari (32) bahwa onderdil berupa knalpot, satu set timbel traktor seberat 45 kg dan dua biji Accu hilang. Kemudian, ia melaporkan kepada H. Kastolan selaku pemilik traktor merk New Holand.

BACA JUGA :  Wabup H Subandi Gandeng Mimik Idayana Daftar Cabup - Cawabup Sidoarjo 2024

 

“Korban mencurigai Mohammad Kusairi karena salah satu saksi melihat tersangka mondar mandir dengan glagat yang mencurigakan. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke pemilik dan diteruskan ke Mapolsek Candi setelah pihak korban mencari tersangka tidak kunjung ketemu,” ucapnya.

 

Setelah mendapat laporan, petugas langsung membantu mencari pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dirumahnya. Selain mengamankan tersangka, barang bukti berupa knalpot traktor, dua buah accu, timbel pemberat traktor serta sepeda angin sarana tersangka juga berhasil diamankan. “Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta,” terangnya.

BACA JUGA :  Dua Mobil, Truk dan Bus Terlibat Tabrakan Beruntun di Traffic Light Depan Phokpand Krian

 

Mantan Kapolsek Taman tersebut menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” pungkas Kusminto.(alf)