SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Curi Motor Di Bligo Candi, Pelaku Bonyok Dimassa Saat Terjebak Palang Perlintasan KA Tanggulangin

(SIDOARJOterkini) – Naas dialami pelaku curanmor satu ini,  ketika sudah berhasil menggondol hasil curiannya pelaku terjebak palang pintu kereta, tak ayal lagi korban yang mengejarnya langsung menghajar dan menangkapnya.

Adalah Imam Razli (26) warga Jalan Irawati I/9 Rt 06 Rw 10 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir, Surabaya Pelaku curanmor yang beraksi di Jalan raya Bligo Candi Sidoarjo, kemarin Minggu yang sudah berhasil menggondol motor vario Nopol W 6461 UB, milik Satori penjual nasi bebek.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Sidoarjo Nobar Geden di Alun-alun

Diungkapkan Kapolsek Candi Kompol Fatahul Azmi, saat itu Minggu (3/3/2019) Satori mengantarkan termos yang berisi nasi ke warungnya. Saat mengangkat termos tersebut kondisi kunci motor masih menggantung.

“Nah saat itulah tersangka Imam Razli ini lewat bersama Rosid (DPO) rekannya, “ujar Kapolsek.

Melihat ada motor yang parkir dengan kunci menggantung, niat jahat pelakupun timbul, dan langsung membawa lari motor tersebut.  Satori kaget bukan kepalang saat melihat motornya raib, langsung berteriak minta tolong. Secara kebetulan Aiptu Nasir anggota Unit Reskrim Polsek Candi lewat, langsung membantu melakukan pengejaran bersama korban.

BACA JUGA :  Wabup H Subandi Gandeng Mimik Idayana Daftar Cabup - Cawabup Sidoarjo 2024

“Tersangka ini diketahui lari ke arah selatan menuju Tanggulangin,”ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Fatahul Azmi,  Saat melakukan pengejaran itulah perlintasan kereta api Tanggulangin tertutup hingga korban dan anggota harus berhenti menunggu kereta lewat.

“Ketika itulah korban melihat motornya dipakai pelaku yang juga harus menunggu kereta lewat, “tuturnya.

BACA JUGA :  Babinsa Suko Koramil 0816/01 Sidoarjo Halal Bihalal Dengan Keluarga Besar SMPN 4 Sidoarjo

Korban dibantu Aiptu Nasir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan dibantu warga yang berada disekitar perlintasan. Tak ayal lagi warga yang gerampun langsung menghajar pelaku hingga bonyok. Pelakupun digelandang ke Mapolsek Candi untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan sementara itu rekan pelaku yang berhasil kabur saat ini dalam pengejaran,”tandasnya (cles)