(SIDOARJOterkini) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akan melakukan investigasi terhadap penyertaan dukungan pasangan calon perseorangan dari unsur TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Penyelenggara dan anggota partai politik.
Mohammad Rasul, Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo menjelaskan dukungan dari TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Penyelenggara dan anggota partai politik masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
“Berdasarkan hasil laporan pengawasan teman-teman panwas kecamatan bahwa terdapat dukungan dari 6 unsur yang sebenarnya tidak diperbolehkan, salah satunya dari TNI,Polri dan ASN,” katanya kepada SIDOARJOterkini.com, Senin 13 Juli 2020.
Adanya dukungan dari enam unsur tersebut, menurut Rasul bukan hanya perseolan, Memenuhi Syarat (MS) dukungan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Melainkan sudah masuk dalam ranah pidana pemilu.
Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 185 yang memuat ‘Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan’.
“Untuk itu, Bawaslu akan mengundang bapak Agung Sudiyono dan bapak Sugeng Hariadi untuk memastikan eksistensi atau keberadaan dukungan tersebut,” tegas Rasul.
Rasul menjelaskan, saat ini berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, terdapat sekitar 1.481 dari unsur TNI/Polri, ASN, Penyelenggara pemilu dan perangkat desa.
“Kami akan lakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada tanggal 16 Juli, di kantor Bawaslu,” jelasnya.(pung/cles)