SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dituntut 15 Tahun Penjara, Pembunuh Teman Kencan di Sun Hotel Tertunduk Lesu

Terdakwa Eben Hezar Kasihu
Terdakwa Eben Hezar Kasihu

(SIDOARJOterkini)- Eben Hezar Kasihu 26, warga RT 2/RW 5 Desa Kureksari Kecamatan Waru, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (17-5-2016). Terdakwa dijerat pasal 340 KHUP karena merencanakan pembunuhan terhadap Octavian Ratna Poetri, 29, warga RT 7/RW 1, Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong.

Terdakwa membunuh Octavian di kamar hotel Sun Hotel, Sidoarjo setelah mengencani korban. Selanjutnya meninggalkan korban dalam keadaan telanjang.

JPU Neldy Denny dalam membacakan tuntutan menilai bahwa terdakwa telah memiliki niat membunuh korban. Niat tersebut muncul saat Octavian terus berupaya untuk menagih uang cicilan setelah terdakwa dan korban berhubungan intim. Saat itu, terdakwa sudah mengaku kepada korban tidak memiliki uang Rp 20 juta seperti yang dijanjikan. “Terdakwa ternyata hanya membawa Rp 200 ribu di dompetnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Babinsa Suko Koramil 0816/01 Sidoarjo Halal Bihalal Dengan Keluarga Besar SMPN 4 Sidoarjo

Neldy menambahkan, meski saat itu terdakwa berniat mencicil Rp 100 ribu per bulan dan ditolak korban. Octavian menginginkan terdakwa mencicil Rp 500 ribu per bulan. Hal itulah yang membuat erdakwa tersinggung dan akhirnya memiliki niat membunuh korban.

BACA JUGA :  Wabup H Subandi Gandeng Mimik Idayana Daftar Cabup - Cawabup Sidoarjo 2024

Pembunuhan itu terjadi 5 Desember 2015 di kamar 216 The Sun Hotel, terdakwa mencekik korban dengan lengannya. Sebelumnya, terdakwa pura-pura memeluk korban yang bersandar di lengan terdakwa sambil mengobrol.

Untuk memastikan korban meninggal, kata Neldy, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga warnet ini menyumpal hidung dan mulut korban dengan sprei kamar hotel. Selanjutnya, terdakwa meninggalkan kamar hotel dan pulang ke rumah menemui istrinya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Sidoarjo Nobar Geden di Alun-alun

Neldy mengakui, saat mengajak kencan korban di hotel, terdakwa memang tidak memiliki niat untuk membunuh korban. Namun, saat korban mulai meminta haknya barulah terdakwa berniat membunuh korban.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa hanya tertunduk lesu. Ketua Majelis Hakim Mustofa SH memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan dalam sidag lanjutan pekan depan. “Saya serahkan pledoi ke kuasa hukum (Posbakum),” ujar Eben. (st-12)