(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Krian berhasil meringkus seorang buronan yang kabut selama 9 bulan dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pengroyokan.
Adalah Eko Prasetyo Widodo, 36, warga Desa Tropodo RT 10 RW4, Krian yang ditangkap saat pulang kerumahnya usai menghilang selama 9 bulan.
Kapolsek Krian Kompol Saibani melalui Kanit Reskrim Polsek Krian lpda Lutfyanto menuturkan, aksi pengroyokan yang dilakukan tersangka dilakukan pada Sabtu (27/1/2018) lalu. Saat itu, korban Akbar, 23,warga asal Mojokerto sedang menunggu di pinggir jalan untuk menjemput pacarnya.
“Pengeroyokan terjadi di Taman Hiburan Krian Tropodo, pafa bulan Januari lalu Jam 1.30 WIB,” ucap Lutfyanto, Selasa (30/10/2018).
Ditambahkannya, Saat itu Tersangka berboncengan bersama temannya datang menghampiri korban dan meminta sejumlah uang .
“Pengakuannya untuk tambahan beli miras,” sambung Lutfi.
Namun, korban yang saat itu seorang diri tidak mau menuruti permintaan tersangka. Kesal permintaannya tak dituruti, tersangka malah memukul muka korban.
“Korban mengalami memar di bagian mata dan muka,” sebut Lutfy.
Setelah memukuli korban, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi tersebut. Sementara itu, korban yang tidak terima dipukuli langsung pergi melapor ke Mapolsek Krian.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Sayangnya saat itu tersangka sudah kabur meninggalkan rumahnya. Melihat buronnya kabur, polisi tidak langsung berputus asa. Polisi terus melakukan pemantauan di rumah tersangka. Hasilnya tidak sia sia, polisipun berhasil menangkap tersangka saat pulang kampung ke rumahnnya tersebut.
Kemudian, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Krian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka juga mengakui jika telah bersembunyi untuk menghindari polisi.
“Pindah pindah ke luar kota sambil cari kerja,” aku Eko saat ditemui di Mapolsek Krian.
Tersangkapun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik ruang tahanan.(cles)