SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Wanita Asal Tambak Sawah Waru Diringkus Polisi, Disinyalir Masuk Dalam Jaringan Narkoba Antar Provinsi

(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang wanita di sebuah rumah kos yang disinyalir masuk dalam jaringan pengedar Narkoba lintas provinsi.

Adalah Eva Mardiana (21) warga Griya Mapan Sentosa Blok EF 34 Desa Tambak Sawah Waru yang kos di Desa Sedati Agung kecamatan Sedati.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka di sebuah rumah kos kawasan Sedati ini dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian yang cukup memakan waktu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Truk Gandeng dan Motor di Jalan Trosobo Taman, Satu Orang Tewas

“Tersangka ini disinyalir merupakan anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi,”tegas Indra saat di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 23 Januari 2020.

Ditambahkan Indra, barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka ini terbilang sangat besar, saat anggota melakukan penggerebekan di rumah kos yamg dihuni tersangka.

BACA JUGA :  Untuk Kemajuan Pertanian, Danramil 0816/05 Tulangan Bersama Babinsa Aktif dalam Rembuk Tani di Desa Binaan

“Sabu siap jual sebanyak 6 plastik klip dengan berat total 1,52 Ons dan sebanyak 82 butir pil ekstasi serta pil ekstasi dalam bentuk bubuk seberat 18,21 gram yang disimpan dalam tas cangklong berhasil kami sita dalam penggeledahan di kamar kos tersangka,”tegas Indra.

Dihadapan penyidik Tersangka Eva ini, mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari teman lelakinya bernama Saifudin (DPO) yang bertempat tinggal di Palembang. Selanjutnya paket sabu dan pil ekstasi yang didapat dari Saifudin tersebut dipecah menjadi beberapa bagian bersama rekannya Lulut (DPO) dan siap dijual ke pelanggan.

BACA JUGA :  Pemkab Apresiasi YJI Bentuk KJS Lokasi Desa se Kabupaten Sidoarjo

“Kita akan terus melakukan pengembangan dan berupaya keras melakukan pengungkapan jaringan narkoba ini,”tandasnya. (cles)