SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Usai Tenggak Miras, ABG Asal Surabaya Dicabuli


SIDOARJO – Muh Muzaki (21), warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Pasalnya, ia tega mencabuli Anggrek (16) warga Wiyung, Surabaya di sebuah penginapan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Perbuatan cabul yang dilakukan seorang pekerja sandal tersebut bermula saat korban bersama kedua temannya bermain di Kota Baru Driyorejo (KBD). Usai bermain, korban mengajak dua temannya menggelar pesta miras sampai mabuk. Setelah itu, mereka mencari dua teman laki-lakinya yang ketika itu juga berada dilokasi yang sama dengan jalan sempoyongan.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

“Nah, saat bertemu dengan dua teman laki-lakinya itu, datanglah tersangka ini sambil berkata “ada apa, pergi,,, pergi,,,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menirukan kata tersangka usai press realis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (25/8/2017).

Mereka yang ketakutan, korban langsung dinaikkan teman laki-lakinya keatas sepeda motor untuk diantar pulang. Setelah berada ditempat sepi, tersangka yang sejak awal membuntuti korban yang dibonceng oleh temannya diberhentikan oleh tersangka. “Berhenti, saya dari polisi, perempuan itu siapa namanya, dimana rumahnya, sedang mabuk ya?,” tirunya lagi.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Mereka tambah ketakutan. Akhirnya mereka berhenti dan tersangka mengajukan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Siti Khodijah. Teman korban merasakan keanehan setelah korban dibonceng oleh tersangka menggunakan motor honda blade nopol W 5363 ZV, sehingga teman korban memutuskan untuk membuntutinya. Namun ditengah perjalanan, mereka kehilangan jejak. “Ternyata pelaku tidak membawa korban ke Rumah Sakit Siti Khodijah. Tapi dibawa ke sebuah pemginapan dikawasan Bungurasih,”terangnya.

Ketika di penginapan, lanjut Harris, pelaku menggerayangi tubuh dan memegang kemaluan korban. Setelah sadar, korban yang masih duduk di bangku kelas X tersebut melakukan perlawanan hingga akhirnya korban berhasil keluar dari kamar penginapan. “Setelah berhasil keluar, korban bertemu dengan pengemudi ojek dan mereka berdua diantar ke rumah korban sampai akhirnya pelaku diamankan oleh petugas,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terkait tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. “Tersangka diancam dengan pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan denda minimal 5 miliar,” pungkasnya.(alf)