SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tiga Pejabat UPT Pasar Porong Ditahan, Polisi Kembangkan Kasus Korupsi Uang Retribusi


(SIDOARJOterkini) – Terkait ditahannya tiga pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong (Paspor) atas pungutan liar, sisa penarikan retribusi pasar yang tidak disetor ke Kas Daerah (Kasda), Satreskrim Polresta Sidoarjo akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan Audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemasukan pasar yang masuk ke Kas Daerah. Karena disinyalir banyak oknum – oknum terlibat dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail sumber dana yang masuk ke kantong pribadi itu.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

“Masih kita kembangkan dulu, semoga saja dalam waktu dekat bisa terungkap. Terlihat bentuknya, Karcis ini asli. Tapi dalam pelaksanaanya, terkadang mereka tidak dikasih karcis. Ada juga yang dikasih. Nah, nanti kita cocokkan dengan data yang ada Disperindag. Makanya, akan kami periksa,” ucapnya, Kamis (23/03/2017).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Menurutnya, tersangka melakukan penarikan retribusi pelayanan pasar Porong diluar ketentuan. Terutama berkaitan dengan permainan karcis, dan setoran ke Kas Daerah. Dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas senilai Rp. 54 juta. Uang sebesar itu merupakan hasil sisa retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah.

“Jadi, uang ini untuk mereka bagi-bagi. Jumlah nya cukup besar yakni 54 juta untuk dua bulan terakhir. Sedangkan untuk Januari, sudah habis dibagi-bagi,” jelas Manang.

BACA JUGA :  Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong (Paspor) dijebloskan ke tahanan Mapolresta Sidoarjo, Rabu (22/03) malam, setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pungli sisa penarikan retribusi pasar yang tidak disetorkan ke Kas Daerah. Ketiga PNS itu yakni, Kepala UPT Pasar Porong; Agustono (51), Pengawas Pasar Porong; Sugiono (53), dan Bendahara Pembantu pasar Porong; Abdul Wahab (54).(alf)