SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terima Uang Rp 75 Juta dari PDAU, Mantan Anggota Dewan Sidoarjo Divonis 1 Tahun Penjara

 

Khoirul Huda usai diperiksa Kejari Sidoarjo beberapa waktu lalu dalam kasus PDAU

 

(SIDOARJOterkini)- Mantan anggota DPRD Sidoarjo Khoirul Huda divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Terdakwa terlibat kasus menerima uang dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo.

 

Uang yang diterima Khoirul Huda saat menjabat Ketua Pansus Raperda Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo sebesar Rp 75 juta.

 

Putusan satu tahun penjara ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan.

 

Putusan majelis hakim untuk mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo ini, jauh lebih ringan dibandingan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rochida Ali Martin dan Sri Wahyuningsih yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (13/02/2018) lalu.

 

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa yang juga mantan Sekretaris DPD Golkar Sidoarjo ini terbukti bersalah menerima aliran dana dari Rp 75 juta dari perusahaan milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman masa penahanan itu.

 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2002. Hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah menjalani hukuman serta menjadi tulang punggung keluarga.

 

Menanggapi putusan hakim, Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu. Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk berpikir bakal mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

“Kami belum ambil sikap. Kami masih pikir-pikir selama 7 hari,” tandasnya.

 

Sekedar diketahui, Khoirul Huda dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (13/02/2018).

 

Tim JPU menilai terdakwa yang juga mantan Ketua Pansus Raperda PDAU ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana senilai Rp 75 juta dari perusahaab milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo itu.

 

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun 2010-2016. Kelima tersangka itu adalah Akuntan PDAU, Yuli Oniati ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Sidoarjo. Selain itu tersangka lainnya, yakni Direktur PDAU, Amral Soegianto, Kepala Unit Gas, Siti Winarnih, Kepala Unit Grafika, Imam Djunaedi (yang masih proses persidangan) dan Khoirul Huda.

 

Setelah dinyatakan sebagai tersangka menerima uang dari PDAU, Khoirul Huda langsung ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Dia harus kehilangan posisinya sebagai wakil rakyat di DPRD Sidoarjo.

 

Apalagi, tak lama berselang, DPD Partai Golkar Sidoarjo mem-PAW-nya digantikan Silvester Ratulodo. Pelantikan Silvester dilakukan pekan lalu. Kini Khoirul Huda yang juga Sekretaris DPD Golkar Sidoarjo itu harus meneruskan masa tahanannya. (cles/st-12)