SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tergiur Pasokan BBM Murah, Kakak Beradik Pengusaha SPBU Tertipu Ratusan Juta Rupiah

img-20160922-wa0031

(SIDOARJOterkini) – Yunan Faruq Efendi (38) dan Anton Taufiq Akbar (32), kakak beradik pemilik SPBU di Sarirogo, Kecamatan Kota Sidoarjo dan SPBU Watutulis, Kecamatan Prambon, tertipu Ratusan Juta Rupiah karena tergiur pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) murah.

Kanit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo Aiptu Sulasno membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan penipuan dari kakak beradik itu. Bahkan pelaku atas nama Samian (50), Desa Gagang Panjang Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, sudah diamankan di Mapolsek Kota Sidoarjo.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

“Pelaku kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Aiptu Sulasno, Kanit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo, Kamis (22/09/2016).

Dirinya menceritakan, kejadian itu berawal saat Samian mendatangi kakak beradik itu untuk menawarkan Delivery Order (DO) pengiriman BBM. Yunan yang saat itu menyetujui, langsung membuatkan nota kwitansi pembelian tunai untuk 32 ribu liter dengan harga sebesar Rp 200 juta. Sedangkan anton melakuakn pembayaran dua kali, Rp 20 juta secara tunai dan Rp 50 juta melalui transfer.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

Namun sampai batas tempo hari pengiriman, BBM itu tak kunjung datang atau dikirim ke kedua SPBU korban. Kedua pemilik SPBU juga panik karena ponsel Samian sudah tidak aktif, sehingga mereka berdua melaporkan kasusnya ke Polsek Kota Sidoarjo. “Dari kasus ini, himbauan kami agar jangan mudah percaya dengan barang yang dijual murah. Apalagi soal BBM,” himbaunya.

Hubungan korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal, bahkan pengiriman BBM sebelumnya tidak ada kendala. Namun, kesepakatan yang kedua dengan harga lebih murah, tiba-tiba pelaku menghilang tiada kabar.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Sementara itu, didepan penyidik, tersangka mengaku melakukan hal itu karena terpaksa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang hasil penipuan itu sudah digunakan untuk membayar hutang. “Pelaku terancam Pasal 380 ayat (1) KUHP tentang melakukan akal dan tipu atau perkataan bohong atau membujuk orang lain dan perbuatan curang denga hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.(alf)