SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Akan Optimalkan Program JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu saat konfrensi pers (19/12/2018)

(SIDOARJOterkini) – BPJS Kesehatan cabang Sidoarjo melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang  menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek yang mendukung mekanisme Program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu mengatakan, terbitnya Perpres ini membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing Instalasi, perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi yang baru lahir dari peserta JKN,  KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah di daftarkan dan iurannya sudah di bayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Truk Gandeng dan Motor di Jalan Trosobo Taman, Satu Orang Tewas

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta HKN, dan KIS, maka di berlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari. Dan setelah melalui rentang waktu itu,  iurannya baru bida dibayangkan,” kata Sri kepada wartawan usai konferensi pers di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Untuk itulah, lanjut Sri Magirahayu pihaknya menghimbau kepada para orang tua untuk segera me daftarkan diri dari keluarganya menjadi peserta JKN,  KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis. Sementara itu untuk perangkat desa, kehadiran perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN,  KIS bagi perangkat desa menjadi lebih jelas.

BACA JUGA :  Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi pekerja penerima upah,  yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan, 3 persen di bayangkan oleh pemerintah,” ujar Wanita yang akrab dipanggil Cici ini.

Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN dan KIS. Dengan segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja baik pemerintah maupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, suami istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

“Jika pasangan suami istri sudah mempunyai anak, maka untuk kelas kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” terang Cici.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

Cici menerangkan, peserta yang menunggak iuran lebih dari satu tahun, maka batas maksimal tagihannya adalah 12 bulan. Meskipun penunggak iuran lebih dari dua tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan selama satu tahun saja.

“Sejumlah ketentuan baru yang di buat oleh pemerintah itu diharapkan mampu mengoptimalkan program JKN dan KIS,” tandasnya.

Cici menjelaskan, program JKN dan KIS merupakan amanah negara yan yang harus di pikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri,  mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini.

“Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya,” pungkasnya. (cles).