(SIDOARJOterkini)- Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Hadilah warga Jl KH. Khamdani Desa Siwalan Panji Kec. Buduran, Kamis (4/5/2017).
Terdakwa perkara kecelakaan itu dinyatakan bersalah karena mengendarai motor hingga menyebabkan kecelakaan. Hingga menyebabkan korban Nenek-nenek meninggal dunia.
“Terdakwa sudah menyebabkan nyawa orang meninggal,” ungkap Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. Sebelumnya, Nur Hadilah dituntut 1,6 tahun penjara oleh JPU, Eka Prasetya.
Terdakwa diduga berkecepatan tinggi saat membawa motor sampai akhirnya menabrak seoarang Nenek yang berada di pinggir jalan, dan mengakibatkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa dikenakan pasal 310 (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22/2009. Dalam hal kecelakaan, karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara Pihak keluarga korban, Hj. Asma anak korban keberatan dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwah, karena selama ini terdakwah tidak punya iktikad baik kepada keluarga korban, “Vonis hakim terlalu ringan, saya tidak teriama, Selama ini terdakwah tidak punya iktikad baik kepada kami, harus dihukum se adil -adilnya,” pungkasnya dg nada kesal.(mhm)