SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Lima Tahun Bersama Saiful Ilah Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Sungai Gedangan Penuh Sampah, DLHK dan PU-BMSDA Turunkan Alat Berat

(SIDOARJOterkini) – Menumpuknya sampah di beberapa sungai di Sidoarjo menunjukkan masih kurang sadarnya warga Sidoarjo akan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dan ini tentunya akan menimbulkan dampak yang tidak bagus bagi kesehatan dan juga lingkungan.

Salah satunya sampah yang terlihat menumpuk di sungai Gedangan. Beberapa warga yang dengan seenaknya membuang sampah ke aliran sungai ini menyebabkan bau tak sedap dan terhambatnya aliran sungai Gedangan sampai ke Sedati.

Keluhan warga sekitar sungai, baik yang disampaikan ke pihak pemerintah maupun melalui media sosial, ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan menerjunkan 1 alat berat eskavator dan 6 dump truk pengangkut sampah, Rabu, (21/8/2019).

Dinas PUBMSDA yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan usai mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

“Sudah kita kirim 1 alat berat eskavator dan 4 dump truk dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA, ditambah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengirim 2 dump truk”, ujar Bambang Tjatur Miarso saat memantau pengangkatan sampah dilokasi, tepatnya di saluran Mangetan Kanal IV Ketajen.

Sering terjadinya penumpukan sampah di sungai Gedangan sampai ke arah timur Sedati memerlukan perhatian bersama, bukan hanya pemerintah daerah saja, semua harus menjadi kontrol bersama untuk saling mengingatkan agar tidak lagi ada warga yang membuang sampahnya di sungai.

Disampaikan Bambang, pihaknya Hampir tiap hari mendapat laporan dari masyarakat terkait persoalan sampah ini, laporan yang masuk mulai dari media sosial hingga melalui pengaduan yang dikelola Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

“ Setiap laporan dari masyarakat akan kita respon secepat mungkin, meski personil kita terbatas. Jadi mohon kesadaran kita bersama bahwa persoalan sampah butuh kerjasama antara pemda dan warga”, urai Bambang.

Kurang maksimalnya penindakan dari Polisi Sampah terhadap masyarakat yang membuang sampah di sungai juga menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kesadaran akan kebersihan sungai.

“Perlu diperluas lagi penegakkan dari Polisi Sampah yang dulu pernah di bentuk oleh DLHK, bila aturan ini ditegakkan maka mereka yang punya kebiasaan buang sampah sembarangan akan berpikir ulang jika membuang sampahnya di sungai, ini kan sudah ada Peraturan daerahnya jadi tinggal ditegakkan aja”, kata Rudi Hartono salah satu warga yang peduli Sungai bebas sampah.

BACA JUGA :  Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Sosialisasi Penguatan Komitmen TMMD Ke-120 di Desa Penambangan

Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam Perda dijelaskan bahwa Petugas Pengendalian, Pengawasan, Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan Lingkungan (K3) atau yang disebut Polisi Sampah yang sudah dibentuk oleh Dinas Lingkungan Hidup (dulu DLH) sekarang menjadi DLHK salah satu tugasnya adalah menindak warga yang melanggar perda tersebut.

“Pasal 63 dalam Perda No. 6 Tahun 2012 tentang ketentuan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda 50 juta rupiah”, pungkas Rudi Hartono yang sudah lama geram melihat persoalan sampah yang tak kunjung selesai.(cles)