SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sopir Warga Tambak Kemeraan Krian Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Subriyadi alias Paman warga Dusun Tambak Utara RT 13, RW 01, Desa Tambak Kemerakan, Krian diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah terbukti mengedarkan Narkoba jenis sabu di kawasan Krian.

Penangkapan Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba tersangka Fatimatuz Zahrah alias Lisa, (24) yang tertangkap lebih dulu di kamar kos Desa Terung Kulon Krian saat sedang mengkonsumsi Sabu.

BACA JUGA :  Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Sosialisasi Penguatan Komitmen TMMD Ke-120 di Desa Penambangan

“Tersangka Subriyadi alias Paman ini berhasil ditangkap anggota saat berada di kamar kosnya Desa Ponokawan, Krian,”ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Selasa (10/6/2019).

Dijelaskan Indra, Saat diperiksa Tersangka mengakui kalau selama ini mengedarkan sabu di kawasan Krian, dari tersangka paman ini juga tersangka Lisa mendapatkan barang haram dengan harga Rp 700 ribu.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

“Tersangka juga mengakui mendapatkan sabu dari temannya yang bernama Kadir asal Surabaya, “ujarnya.

Pihaknyapun kin tengah memburu penyuplai sabu Kadir yangvkini sudah ditetapkan menjadi DPO.

BACA JUGA :  Pemkab Apresiasi YJI Bentuk KJS Lokasi Desa se Kabupaten Sidoarjo

Tersangka Subriyadi ini tertarik mengedarkan sabu, karena diiming-imingi Kadir sabu gratis dan uang bensin sebesar Rp. 50 ribu apabila bisa menjual satu paket sabu.

“Tersangka akan di jerat pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(cles)