SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sopir Bus Frizha Asal Tulangan Ditahan Polisi Usai Tempeleng Pengendara Motor

(SIDOARJOterkini) – Hanya karena tidak bisa menahan emosi di jalan, Eka Nurdiantanto alias Antok (56) warga Dusun Pandean Rt 06/02 Desa Ketegan Tanggulangin harus menjalani proses hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap Jimy Agustin Warga Semambung Wonoayu. Saat inipun Antok yang berprofesi sebagai sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tulangan.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

Penganiayaan bermula saat Tersangka Antok yang mengemudikan bus Frizha hendak belok di jalan pertigaan dekat PG Tulangan yang tentu saja memakan badan jalan. Nah saat itulah Jimy Agustin yang mengendarai sepeda motor tepat berada di depan bus merasa jalannya terganggu dan mengumpatnya dengan kata-kata kotor. Mendengar itu Tersangka Antok emosi dan turun dari busnya langsung menempeleng korban sebanyak dua kali.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

Kanit Reskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso menjelaskan tersangka ini tidak mampu menahan emosi ketika diumpat korban dengan kata-kata kotor.

“Korban ditempeleng dua kali di bagian kepala dan wajah hingga menyebabkan lebam di mata sebelah kiri, “ungkap Sudarso,  Rabu (24/7/2019).

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Tidak itu saja lanjut Sudarso, usai memukul tersangka ini juga menyentilkan putung rokok yang dibawanya ke wajah korban.

“Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,”tegasnya. (cles)