SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sidang Kepemilikan Ratusan Ribu Dobel L Warga Gedangan Digelar PN Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Sidang Perkara kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil LL dengan terdakwa Rizal Qomarul Ardi, Warga Desa Keboananom, Gedangan digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin 27 Desember 2021.

Sidang secara virtual yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Irianto dan jaksa penuntut umum M Ridwan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

Di antaranya Dedi, polisi yang menangkap terdakwa. Dedi mengungkapkan, terdakwa berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari terdakwa lain yakni Ketut. “Ketut ngaku beli ss ke Rizal,” katanya.

Dari pengakuan itu, polisi berhasil melacak keberadaan Rizal dan meringkusnya. Rizal ditangkap dengan barang bukti yang tidak sedikit. Saat menggeledah kediaman Rizal, polisi berhasil menemukan SS dengan berat 1,708 gram.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

Selain itu, polisi juga menemukan 103 botol berisi pil dobel L. Satu botol berisi 1000 butir, sehingga totalnya ada 103 ribu butir dobel L.

Dihadapan majelis, Rizal mengakui jika dirinya tidak memiliki izin untuk memperdagangkan dobel L maupun SS itu. Ia beli dari temanya yang bernama Hartatik (DPO).

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

“Beli SS 2 gram harganya Rp 1,9 juta. Kalau dobel LL setor pas sudah laku,” sebutnya.

Selanjutnya, persidangan akan digelar pekan depan. Dengan agenda tuntutan dari JPU.(cles)