(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya memperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri 1441 ditengah pandemi Covid-19. Namun, pelaksanannya harus berdasarkan kategori wilayah untuk penyebaran covid-19.
Keputusan tersebut mengacu pada hasil maklumat bersama Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo , Rabu 20 Mei 2020.
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, mencermati perkembangan penyebaran covid-19 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan massif. Dari hasil rapat Koordinasi berbagai elemen menerbitkan sebuah Maklumat Bersama yang berisi tentang aturan Pelaksanaan Zakat Fitrah/Maal, Takbir, Sholat Idul Fitri, dan Tradisi Halal Bihalal dalam masa penanganan wabah covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid / musholla / lapangan / di desa / kelurahan yang berkategori hijau atau kuning dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar,”tegas Nur Ahmad.
Selain itu dalam maklumat bersama disepakati, mekanisme pembagian zakat fitrah/maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq). Serta tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal/ open house baik di kantor pemerintah maupun swasta.
“Tidak diperbolehkan melaksanakan takbiran keliling, takbiran diperbolehkan di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara,”tegasnya. (cles)