SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Setelah Dilaporkan Polda Jatim, Berikut Klarifikasi Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia

 

(SIDOARJOterkini) – Terkait adanya tudingan dari Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Ananto  jika Guntual Laremba beracara sebagai Advokat dan dilaporkan ke Polda Jatim. Ditanggapi tegas oleh Guntual Laremba selaku Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia tersebut.

Guntual dengan tegas menolak tudingan dari pihak Ananto Haryo, menurutnya, dirinya tidak pernah beracara sebagai advokat atau pengacara.

“Saya tidak pernah beracara sebagai advokat atau pengacara. Saya tanya pihak Ananto itu sebagai apa dan mewakili siapa terkait laporan itu. Saya ini memang belum disumpah sebagai advokat makanya saya bukan advokat dan saya tidak beracara sebagai advokat,” kata Guntual saat dihubungi via sambungan telephone genggamnya, Senin (2/7/2018).

Lebih jauh Guntual menegaskan jika dirinya beracara maka dengan tegas hakim dipengadilan akan tahu, karena advokat jelas punya syarat saat mendampingi klien yang bermasalah dengan hukum.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

“Saya hanya mendampingi warga yang membutuhkan keadilan, terkait proteksi perlindungan hukum itu saja. Tujuan saya agar masyarakat mendapat keadilan hukum disini. Saya juga menawarkan pengadilan alternatif bagi masyarakat yang terkena masalah hukum, tujuanya agar masalah dimasyarakat itu biasa terselesaikan tanpa harus di meja hijau peradilan. Saya tidak pernah mengaku sebagai advokat atau beracara, karena saya memang belum disumpah sebagai advokad,” harapnya.

Ditanya terkait proteksi perlindungan hukum dan pengadilan alternatif yang dipimpinnya itu, Guntual mengungkapkan jika perusahaannya itu legal dan sudah berbadan hukum dan sudah sesuai perundang- undangan.

” Terkait usaha dibidang hukum yang saya dirikan jelas dan berbadan hukum sesuai perundang-undangan. Maka dari itu saya menanyakan apa dan siapa yang diwakili oleh pihak saudara Ananto itu,” ungkapnya

BACA JUGA :  Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

Sementara itu Tuty Rahayu selaku Istri Guntual Laremba menjelaskan jika terkait ijazah dan gelar SH miliknya dan suaminya itu, jelas dikeluarkan oleh Universitas Kartini.

“Saya dan suami lulusan (Sarjana Hukum red) di Universitas Kartini. Terkait laporan saudara Ananto itu, kembali saya tanyakan yang bersangkutan itu mewakili siapa, pribadi kah, PERADI kah, kalau mewakili PERADI, PERADI yang mana itu,” tanya Tuty.

Terkait pendampingan hukum, Tuty menegaskan jika siapapun bisa mendampingi seseorang yang terkena masalah hukum, tapi tetap sesuai undang-undang bukan mengaku advokat. Hal itu jelas tercantum dalam Permenkumham No 1 tahun 2018 terkait paralegal dan bantuan hukum.

“Saya ini memang mediator demi terciptanya restorasi of justice. Sebab saya membagakan proteksi hukum untuk restorasi of justice. Saya ini paham aturan terkait advokat dalam beracara. Dan perlu diingat sesuai Permenkumham No 1 tahun 2018 terkait pararegal dan bantuan hukum, itu sudah jelas diatur disana,” tegas Tuty

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Lebih jauh, terkait viralnya video di Media Sosial (Medsos) saat sidang di Pengadilan Sidoarjo antara pihaknya dengan BPR Jati Lestari beberapa hari yang lalu, Tuty mengungkapkan jika apa yang dilakukannya itu hanyalah untuk menegakkan keadilan.

“Sidang putusan kami sebagai korban BPR Jati Lestari memang videonya kami viralkan di medsos, yang sudah dilihat 800 ribu nitizen. Kami hanya ingin mencari keadilan itu saja. Langkah kami selanjutnya kami akan mendatangi Komisi yudisial, Bawas MA, KPK, Komisi III DPR RI dan lembaga hukum pusat lainnya untuk mengadu dan melaporkan kasus yang menimpa kami ini,” pungkasnya.(cles)