SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Setahun Pendapatan Rp 30 Miliar, Beranikah Dewan Rekomendasikan Cabut Parkir Berlangganan..!!!

 

Kawasan parkir berlangganan di Jalan Gajahmada, Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)- Pemerintah akhir-akhir ini gencar memberantas pungli. Bahkan, tidak tanggung-tanggung dengan membentuk Tim Saber Pungli.

 

Demikian pula di Kabupaten Sidoarjo, juga ada Tim Saber Pungli. Namun, seolah tidak sadar jika Pemkab Sidoarjo melegalkan pungli yang dibalut retribusi Parkir Berlangganan.

 

Pemilik kendaraan bermotor dipaksa membayar parkir berlangganan menjadi satu saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Parkir Berlangganan itu pungli yang dilegalkan. Karena hasilnya banyak Pemkab Sidoarjo enggan membubarkan program itu meski menuai protes,” ujar salah satu anggota dewan yang enggan disebut namanya.

 

Anggota dewan tersebut menambahkan, memang ada rencana dari dewan untuk mengkaji ulang penerapan parkir berlangganan. Bahkan, dewan periode sebelumnya sudah beberapa kali mengkajinya.

 

Kenyataannya, dewan tidak berkutik dan tak berani merekomendasikan untuk mencabut Parkir Berlangganan. “Kalau dicabut Pemkab akan kehilangan PAD sekitar Rp 30 miliar,” tegasnya.

 

Kini sejumlah anggota dan pimpinan Komisi B DPRD Sidoarjo mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo untuk mengkaji ulang Perda Parkir Berlangganan. Alasannya, warga Sidoarjo tidak bisa merasakan manfaat dan tidak mendapatkan pelayanan sama sekali dari membayar Rp 25.000 setiap membayar pajak motor maupun Rp 50.000 saat membayar pajak mobil.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

 

Rata-rata para pemilik kartu berlangganan itu, tetap ditarik setiap parkir di sejumlah lokasi parkir yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Bahkan warga yang sudah menunjukkan memegang kartu berlangganan para jukir tak menghiraukannya tetap meminta uang parkir pemilik kendaraan bernopol W (Sidoarjo).

 

Selain itu, juga tidak ada tempat khusus parkir berlangganan. Akibatnya, warga merasa sangat dirugikan dalam setiap pembayaran parkir berlangganan setiap setahun sekali itu. Apalagi saat ini, setiap warga rata-rata memiliki kendaaran roda dua, roda empat maupun lebih lebih dari satu unit kendaraan.

 

Padahal realisasi retribusi parkir berlangganan Tahun 2018 mencapai Rp 29,73 miliar. Anggaran sebesar itu untuk Bapenda Propinsi Jatim Rp 3,86 miliar, Polresta Sidoarjo Rp 1,48 miliar serta penerimaan bersih mencapai Rp 24,38 miliar. Kemudian uang penerimaan bersih itu digunakan Operasional UPT Parkir Dishub Tahun 2018 sebesar Rp 8,38 miliar dan sisanya Rp 15,99 miliar masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Sidoarjo.

BACA JUGA :  Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

 

Dishub juga membayar juru parkir dan pengawas parkir. Kenyataannya, saat parkir di kawasan parkir berlangganan masih ditarik uang parkir.

 

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto itu dihadiri 11 anggota dan pimpinan Komisi B. Hampir seluruhnya mendesak Perbup Parkir Berlangganan itu untuk segera dicabut jika tak diimbangi dengan pelayanan yang sesuai dan sepadan.

 

“Kami sudah sering disambati warga soal parkir berlangganan ini setiap reses. Oleh karenanya kalau tak diperbaiki pelayanan dan tak dikaji ulang, bisa diserahkan ke pihak ketiga atau malah dicabut Perdanya,” ujar anggota Komisi B, Hadi Subiyanto.

 

Senada juga diungkapkan anggota Komisi B, Hamzah Purwandoyo. Menurutnya warga Sidoarjo selalu mempertanyakan uang parkir berlangganan itu dimanfaatkan apa saja hingga warga tak bisa mendapatkan pelayanan dari membayar parkir berlangganan.

“Itu poin utamanya. Apalagi Sidoarjo tak memiliki lahan parkir hingga 7 tahun Perda Parkir Berlangganan diterapkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

 

Belum lagi, kata Ali Soetjipto sudah memiliki kartu parkir berlangganan tetap ditarik retribusi parkir setiap parkir. Dia mencontohkan saat parkir di Taman dan Krian misalnya. Di Taman tanpa karcis jukir berani menarik warga yang parkir saat dikasih Rp 1.000 minta tetap Rp 2.000. Begitu jugq di Krian jukir menarik Rp 2.000 menggunakan karcis sendiri. “Uang parkir yang ditarik di lapangan ini diserahkan ke siapa lagi. Kalau begini dicabut saja Perda Parkir Berlangganan itu,” tegasnya.

 

Menanggapi desakan itu, Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amiq masih menunggu kajian akademis dari Bappeda. Pihaknya hanya sebagai dinas pemanfaat yang harus menjalankan Perda.

 

Namun demikian, pihaknya juga meminta dewan (Komisi B) juga membuat kajian akademis sendiri untuk dipadukan dengan kajian dari Pemkab Sidoarjo itu. “Termasuk mengkaji 279 titik parkir berlangganan minus RSUD Sidoarjo. Karenanya kami (Dishub) siap menerima apa pun hasil kajian akademis itu dijadikan pertimbangan,” tandas mantan Kadis DLHK tersebut. (ils/st-12)