(SIDOARJOterkini) – Satuan Narkoba Polres Sidoarjo menggerebek sebuah Kost dikawasan Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, pasca mendapat laporan masyarakat. Alhasil, polisi berhasil mengamankan Rizki Arista Efendi (35), asal Kelurahan Karang Senang, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.
“Berdasarkan laporan masyarakat karena curiga dengan kost-kosan tersebut, sehingga langsung kita tindak lanjuti dan hasilnya kita berhasil mengamankan Rizki warga Papua,” ujar Kasat Narkoba Redik Tribawanto, Kamis (22/09/2016).
Dirinya menandaskan, ketika dilakukan penggeledahan, terdapat shabu-shabu seberat 0,30 gram dari tangan Rizki. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sebuah pipet kaca yang terdapat shabu-shabu bekas seberat 3,16 gram serta plastik bekas bungkusan shabu. “Semua barang-barang bukti kita amankan ke Mapolres Sidoarjo,” terangnya.
Mantan Kapolsek Sukodono itu menambahkan, bahwa dirinya akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengetahui barang haram yang didapat Rizki. “Sampai kini pelaku masih kami periksa. Jika terbukti atas kepemilikan barang haram itu, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.(alf)