(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Tanggulangin berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan(curat) sebuah HP di Taman Budaya Dusun Kaweden Rt.12/08 Tanggulangin.
Adalah Mardi’iyah alias Yayah (19) warga Desa Kebonagung Rt.25/05 Porong dan Mochamad Luis (19) warga Desa Kandangan Rt.11/06 Krembung.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Hardiyantoro menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindaklanjut dari pelaporan korban yang bernama Mochamad Jainun (38) warga Desa Kaweden Tanggulangin terkait perampasan HP miliknya yang terjadi di Taman Budaya Tanggulangin, yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam.
“Anggota kita terjunkan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan HP korban di konter HP di pasar Larangan,”ungkap Hardiyantoro saat di Mapolsek Tanggulangin , Kamis 30 Januari 2020.
Ditambahkan Hardyantoro, saat dilakukan pemeriksaan terhadap penjual HP, didapat informasi HP tersebut dijual oleh sepasang muda-mudi dengan mengendarai Sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam.
“Dari informasi itulah anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di desa Kesambi Porong dan berhasil meringkus kedua pelaku, ditempat kosnya”tegasnya.
Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti HP milik korban dan Sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam telah diamankan ke Mapolsek Tanggulangin.
“Kedua tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”tandasnya (cles)