SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sebulan, KPPBC Amankan 3.270 Gram Sabu di Bandara Juanda


(SEDATIterkini) – Dalam sebulan, Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, berhasil menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan sabu seberat 3.270 gram di Bandara Internasional Juanda.

Penggagalan penyelundupan sabu ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea-Cukai Jawa Timur, Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan pengamanan Bandara Internasional Juanda.

BACA JUGA :  Pemkab Apresiasi YJI Bentuk KJS Lokasi Desa se Kabupaten Sidoarjo

Upaya penyelundupan pertama dilakukan oleh Mariyani (34) penumpang maskapai AirAsia XT 393 rute Johor Baru (Malaysia)- Surabaya pada 14 Januari 2017. Warga Madura ini membawa sabu seberat 120 gram methapethamine yang disimpan dalam pembalut yang dikenakannya.

Penyelundup sabu kedua dilakukan Sulton (33) penumpang AirAsia XT 393 rute Malaysia-Surabaya pada 21 Januari lalu. Pria asal Madura itu kedapatan membawa sabu seberat 2.880 gram yang dibungkus aluminium foil yang dimasukkan kotak HP dan ditutupi HP bagian atasnya.

BACA JUGA :  Untuk Kemajuan Pertanian, Danramil 0816/05 Tulangan Bersama Babinsa Aktif dalam Rembuk Tani di Desa Binaan

Pelaku ketiga yang akan menyelundupkan barang mengandung methapethamine seberat
270 gram adalah Sayadi (38) penumpang
Air Asia (QZ321) rute Kuala Lumpur Malaysia-Surabaya. Sabu pelaku ketiga ini dimasukkan pada gagang koper milik pelaku. “Ketiga barang haram milim ketiga pelaku terdeteksi oleh mesin X-Ray,” tegas Kepala KPPCB Juanda, Muchamad Moelyono Kamis (16/2/2017).

Moelyono menegaskan, ketiga pelaku tidak saling kenal dan pemiliknya adalah pemain lama. “Yang memasok atau pemiliknya itu bandar yang juga pemain lama di Malaysia,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Truk Gandeng dan Motor di Jalan Trosobo Taman, Satu Orang Tewas

Untuk pengembangan kasus, kata dia, para pelaku diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda uang paling banyak Rp 5 miliar.(alf)