SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Satpam di Tulangan Cabuli Siswa SD, Begini Kronologisnya

 

TULANGAN – Misnanto (41) warga asal Desa Babatan, Kabupaten Ponorogo yang indekost di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tulangan. Pasalnya, ia melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Mawar (12) warga Tulangan, Sidoarjo.

 

Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri mengatakan, penangkapan bapak dua anak ini bermula dari laporan keluarga korban usai Mawar bercerita. “Pelaku berhasil kami amankan saat berada di dalam kost kawasan Kemantren,” ucapnya, Kamis (14/12/2017).

 

Ia menceritakan, kronologi kejadian itu bermula saat Mawar dan N.K (41), ibu Mawar berobat ke klinik Ridlho dikawasan Desa Modong, Tulangan untuk berobat. Karena tidak mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS), mereka berdua pulang. Namun, ketika berada di parkiran klinik, mereka didatangi pelaku dan menawarkan jasa pengurusan kartu KIS.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

 

“Setelah ditawari akan diuruskan kartu KIS, ibu korban pulang dan menyuruh Mawar untuk ikut pelaku ke kantor pengurusan KIS di Jl Jenggolo, Sidoarjo,” ucap Nadzir.

 

Tak lama ditinggalkan sang ibu sendirian, pelaku langsung membonceng Mawar  yang masih duduk di bangku SD menggunakan motor Honda Vario Nopol W 4729 OR dengan tujuan ke kantor pengurusan kartu KIS. Namun, ditengah perjalanan, pelaku malah membelokkan kendaraanya ke kost pelaku dan menyuruh Mawar masuk ke dalam kamar. “Untuk melancarkan aksinya, pelaku berdalih berbuat mesum merupakan syarat pembuatan kartu KIS,” terangnya.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

 

Karena siswi kelas VI itu tidak tahu apa-apa, ia pasrah dengan perlakuan pelaku. Mulai dari mencium bibir, meremas payudara bahkan sampai memegang alat vital korban. “Pelaku sempat menyuruh korban untuk membuka baju dan celana, namun ditolak oleh korban,” katanya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

 

Usai puas melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban ke kantor pembuatan KIS. Ketika tiba, pelaku mengatakan bahwa komputer kantor mengalami troble. Korban lalu diantar pulang. Namun, saat melihat wajah Mawar murung, ibu korban bertanya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibunya kaget langsung melaporkan ke Mapolsek Tulangan.

 

“Pelaku mengaku tidak tahan melihat kecantikan Mawar sehingga nekat melakukan perbuatan yang tak pantas tersebut. Kini, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(alf)