(SIDOARJOterkini) – Lembaga Studi Advokasi Keuangan dan Aset (SAKA Nation) menduga adanya praktik monopoli yang dilakukan Dinas Pendidikan l Kabupaten Sidoarjo dalam pengadaan buku dengan menunjuk distributor. Untuk hal tersebut, Saka Nation mengajukan audensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
“Ini merupakan fakta yang kita temukan di lapangan dan kita harus lakukan audensi terkait hal tersebut,”ungkap Ketua SAKA Nation Abdul Basith, Senin 30 September 2019.
Dijelaskan Basith, Permendikbud nomor 18 tahun 2019 disebutkan bahwa pembelian buku teks dan nonteks dilakukan melalui sistem Katalog Elektronik, apabila tidak terpenuhi maka sekolah dapat membelanjakan dengan sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dinas Pendidikan tidak berhak menunjuk distributor dalam pembelanjaan buku tersebut.
“Namun aturan ini berbeda dengan yang ada di sekolah-sekolah, Dinas menunjuk distributor untuk pengadaan buku,”ujarnya.
Selain itu lanjut Basith, pihaknya menemukan tidak jelasnya keberadaan atau hilangnya salah satu aset Dinas Pendidikan Sidoarjo. Hal itu didukung dengan adanya data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 disebutkan ada aset dinas pendidikan yang tidak diketahui secara pasti dimana keberadaanya.
“Jika BPK sudah menyebut aset dispendik tidak jelas, maka patut diduga bahwa aset tersebut sengaja dihilangkan” Kata Abd. Basith usai mengantarkan surat audiensi kepada Dinas Pendidikan.
Ia juga menemukan adanya penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2018 disalah satu sekolah SDN di Kecamatan Sedati Sidorjo.
“Kami harap dinas pendidikan lebih teliti dalam pengawasan pada setiap bantuan yang diberikan kepada sekolah” tegas Alumnus Kampus Unsuri. (cles)