SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Politik & Pemerintahan

RUU Cipta Kerja Sebagai Antisipasi Peningkatan Angka Pengangguran di Tengah Perlambatan Ekonomi

 

(SIDOARJOterkini) – Peneliti Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) memaparkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan angka pengangguran ditengah perlambatan ekonomi.

Hal ini disampaikan Nanang Sunandar saat menggelar konferensi pers yang bertajuk ‘Rancangan Undang Undang Cipta Kerja dan Reformasi Ekosistem Ketenagakerjaan’ di Jakarta, 13 Maret 2020.

Acara tersebut juga menghadirkan dua panelis lain, yakni Adinda Tenriangke Muchtar, Pemimpin Redaksi Suara Kebebasan, dan Muhammad Rifki Fadilah, Peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII).

Menurut Nanang, Indonesia akan segera memasuki fase bonus demografi. Ini berarti jumlah angkatan kerja baru akan meningkat secara sangat signifikan, yang menuntut lebih banyak lapangan kerja baru.

BACA JUGA :  Pra TMMD ke-120 Diawali Dengan Renovasi Rutilahu Warga Desa Penambangan Balongbendo

“Ancaman meningkatnya angka pengangguran bisa diantisipasi dengan meningkatkan kebebasan ekonomi, yakni dengan menghilangkan kendala-kendala yang selama ini menghambat perkembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja,”jelas Nanang

Lebih lanjut Nanang menuturkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan inisiatif yang layak didukung secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat, karena memuat banyak unsur yang akan meningkatkan Indeks Kebebasan Ekonomi Indonesia, khususnya dalam ekosistem ketenagakerjaan.

“Salah satu unsur yang tampak paling menonjol adalah upaya RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan efisiensi regulasi dalam berbisnis,”tuturnya

BACA JUGA :  Untuk Kemajuan Pertanian, Danramil 0816/05 Tulangan Bersama Babinsa Aktif dalam Rembuk Tani di Desa Binaan

Jika nanti RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang, maka masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis sehingga lapangan kerja baru secara otomatis akan bertambah.

Unsur lain yang juga selaras dengan kebebasan ekonomi adalah keterbukaan pasar. Suasana yang lebih kompetitif dalam pasar yang lebih terbuka akan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan daya saing ekonomi.

“Berdasarkan analisis terhadap data Indeks Kebebasan Ekonomi dan angka pengangguran di 100 negara sepanjang periode 1980-2008 dalam Laporan Fraser Institute (2010), peningkatan Indeks Kebebasan Ekonomi berkorelasi positif dengan berkurangnya angka pengangguran. Indonesia sendiri berada pada peringkat ke-56 dalam Indeks Kebebasan Ekonomi 2019 yang dirilis Heritage Foundation,”jelasnya

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

Meskipun berstatus bebas moderat dalam Indeks Kebebasan Ekonomi, Indonesia memiliki skor yang tidak memuaskan pada sejumlah indikator, yakni integritas pemerintah dalam variabel supremasi hukum, kebebasan ketenagakerjaan dalam variabel efisiensi regulasi; dan kebebasan berinvestasi dalam variabel keterbukaan pasar.

“Inisiatif RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan efisiensi regulasi dan keterbukaan pasar harus dibarengi dengan penguatan indikator kebebasan ekonomi yang lain, khususnya integritas pemerintah, sehingga dapat secara efektif menggairahkan bisnis dan membuka lapangan kerja baru”tutup Nanang.(pung/cles)