SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Rumah Sakit Wajib Terakreditasi Agar Bisa Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

(SIDOARJOterkini) – BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten atau asosiasi fasilitas kesehatan untuk melakukan seleksi dan kredensialing terhadap fasilitas kesehatan yang ingin bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan,  seleksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi syarat dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Setiap fasilitas kesehatan wajib terakreditasi untuk bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, “jelas Iqbal.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Untuk itulah lanjut Iqbal, mulai tahun 2019 ini setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS harus memiliki sertifikat akreditasi dan ini menjadi syarat wajib bagi rumah sakit yang melayani program JKN-KIS.

“Kriteria yang menjadi pertimbangan diantaranya sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana,  lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan,”paparnya.

Ditambahkannya,  nantinya setiap fasilitas kesehatan swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memperbaharui kontrak setiap tahunnya. Pada dasarnya kontrak bersifat sukarela dan yang terpenting adalah semangat mutual benefit.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

“Saat pembaharuan kontrak kerjasama dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima sesuai dengan kontrak yang berjalan selama ini,”terangnya.

Hal ini juga dengan mempertimbangankan pendapat dari Dinas Kesehatan setempat bahwa pemutusan kontrak tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat dengan melalui pemetaan analisi kebutuhan faskes daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang bersertifikat akreditasi yang dikontrak BPJS Kesehatan akan bisa menjamin pelayanan kesehatan  yang bermutu untuk masyarakat, “jelasnya.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

Iqbal menegaskan, anggapan tentang penghentian kontrak kerjasama yang dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami tegaskan informasi tersebut tidak benar,  pembayaran  oleh BPJS Kesehatan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ada Faskes yang belum terbayarkan, rumah sakit dapat menggunakan skema Supply Chain financing dari pihak ketiga yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,”pungkas Iqbal. (cles)