SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Residivis Curanmor Dibekuk Polresta Sidoarjo Usai Lakukan Pencurian 20 Kali di Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membekuk M Samsul Arifin (24), asal Dusun Gedongsari, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang setelah terbukti beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Sidoarjo.

“Tersangka ini merupakan residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali, adapun sasarannyap adalah sepeda N Max yang diparkir ditempat halaman rumah atau toko toko yang tidak ada penjaganya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/7/2019).

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

Lebih jauh diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Tersangka melalukan aksinya terakhir kali bersama dengan teman wanitanya berinisial RD yang berangkat dari tempat kostnya di Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan untuk mencari sasaran. Pada saat di depan toko Genta Wijaya jalan Guwo pesantren Desa Sidokepung RT 14 RW 03, Kecamatan Buduran ada target sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam Nopol W-5725 XX diparkir.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

“Melihat ada sasaran, tersangka inipun melakukan pencurian sementara teman wanitanya menunggu sekitar 50 meter dari lokasi motor sasaran diparkir, “jelasnya.

Masih kata Zain, selain bersama teman wanitanya, ia pada saat melakukan aksinya mencuri motor selalu bersama dengan seseorang inisial IL masih DPO. Menurutnya, dari hasil pencurian itu di jual ke wilayah Madura.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

“Hasil pencurian itu dijual ke seorang MA masih pengejaran, dan uangnya hanya untuk beli narkoba dan minuman keras,” paparnya.

Dijelaskan Zain, atas penangkapan tersangka curanmor ini pihaknya, masih melakukan pengembangan lebih lanjut, pasalnya masih ada dua orang pelaku yang masih DPO.

“Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.(cles)