SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

PWI Sidoarjo Gelar Saresehan Dan Sosialisasi UU Pers

 

(SIDOARJOterkini) – Saresehan tentang pengenalan UU Pers kepada seluruh instansi dan badan akan digelar Persatuan Wartawan (PWI) Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan yang membahas tentang pemahaman tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Jurnalistik menurut undang-undang ini bertajuk “Sengketa Berita?, Ayo Gunakan Undang-undang Pers”

Ketua PWI Kabupaten Sidoarjo Abdul Rouf mengatakan, kegiatan sarasehan dan juga sosialisasi tentang UU Pers ini akan diikuti oleh perwakilan dari seluruh instansi sipil, pemerintahan maupun badan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

“Besar harapan kami kepada dinas, instansi dan badan untuk hadir dengan mengirimkan dua perwakilannya pada acara tersebut, “ujar Rouf, Minggu (28/10/2018).

Disampaikan Abdul Rouf, kegiatan yang akan diadakan di Aula Edotel SMK Negeri 1 Buduran, Sidoarjo pada Senin (29/10) mulai pukul 09.00 WIB tersebut, membahas pentingnya pemahaman dan pelaksanaan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam setiap kegiatan jurnalistik.

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

“Dalam UU Pers tersebut bukan hanya mengatur tentang tugas serta tanggungjawab jurnalis namun juga memuat perlindungan dan hak bagi narasumber dan masyarakat luas, “ujarnya.

Terjadinya sengketa pers lanjut Rouf akan bisa timbul, dan penyelesaiannya sudah diatur dalam Undang-undang ini. Artinya dengan memahami setiap aturan yang tercantum dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999, wartawan maupun pejabat pemerintah atau masyarakat, bisa benar-benar mengerti tentang kinerja pers, serta memahami hak dan kewajibannya masing-masing.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Narkoba Asal Taman Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu Seberat 1,37 Ons Diamankan

“Dengan digelarnya acara ini, diharapkan semua yang hadir nantinya mengerti produk jurnalistik yang bisa menimbulkan sengketa pers, dan bagaimana penyelesaiannya bila terjadi sengketa pers semua, besok akan dijelaskan semua oleh narasumber,” pungkasnya.(cles)