SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Korupsi Uang Retribusi, Tiga Pejabat UPT Pasar Porong Ditahan


(SIDOARJOterkini) – Tiga pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong (Paspor), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo diantaranya Agustono (51) Kepala UPT Pasar Porong, Sugiono (53) Pengawas Pasar dan Abdul Wahab (54), bendahara pembantu Paspor, dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo.

Mereka ditahan setelah penyidik Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo memeriksa kurang lebih enam jam di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (22/03) malam kemarin. Ditahannya ketiga PNS itu karena dugaan melakukan pungutan liar (pungli) sisa penarikan retribusi pasar yang tidak disetor ke kas daerah (Kasda).

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti mengatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka sejak sepekan yang lalu, Rabu (22/03) malam kemarin, ketiganya ditahan di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. “Iya mereka ditahan setelah berstatus tersangka,” ucapnya, Kamis (23/03/2017).

BACA JUGA :  Pemkab Apresiasi YJI Bentuk KJS Lokasi Desa se Kabupaten Sidoarjo

Sementara itu, Kanit Pidkor, Iptu Hari Siswanto menjelaskan, seharusnya ketiga pejabat di UPT Pasar Porong itu memasukkan dana penarikan restribusi dari pedagang yang didapat sekitar Rp 5 juta per hari ke Kasda Pemkab Sidoarjo. Namun, mereka hanya memasukkan Rp 4 juta saja, sisanya diduga masuk ke kantong pribadi. “Dalam setiap bulan Ka UPT dan Pengawas Pasar Porong, mampu mengantongi uang sekitar Rp. 9 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Sosialisasi Penguatan Komitmen TMMD Ke-120 di Desa Penambangan

Atas kejadian itu, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Karena, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain. “Masih kita kembangkan. Ketiganya dijerat Pasal 8 Jo. Pasal Pasal 11Jo. Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP,” tandasnya.(alf)