(SIDOARJOterkini) – Daniel Setiawan (26), alias Gondrong asal Desa Karangpuri RT.05 RW. 03, Kecamatan Wonoayu harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Krembung, setelah ditangkap dan digeledah terbukti menyimpan pil koplo logo double L, sebanyak 30 butir.
Kapolsek Krembung AKP Guntoro menyebutkan, penangkapan tersangka yang bekerja sebagai penjaga warkop ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap Polsek Krembung.
“Bermula dari penangkapan WS di kawasan Desa Sugiwaras, Kecamatan Candi, yang saat itu menggelar pesta narkoba,”ungkap Guntoro, Senin (10/6/2019).
Saat itu lanjut Guntoro, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan adanya pesta narkoba ketika melakukan giat patroli antisipasi tindak penyalahgunaan Narkoba.
“Kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi, “ujarnya.
Dalam giat tersebut pihaknya berhasil mengamankan WS warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Candi dengan barang bukti Narkoba jenis pil double L. Dalam pemeriksaan dan pengembangan tersangka WS ini mengaku mendapatkan Pil setan tersebut dari tersangka Daniel ini.
“Anggota langsung bergerak memburu Daniel ini. Dan berhasil menangkap tersangka saat berada diteras rumahnya,”tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan pil koplo logo double L, sebanyak 30 butir dan uang sebesar Rp 425 ribu. Diduga dari hasil penjualan pil haram tersebut. Tersangkapun digelandang ke Mapolsek Krembung beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,”tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menjalankan bisnis haram ini untuk menambah penghasilan.
“Pendapatan dari berjualan kopi katanya tidak cukup memenuhi kebutuhannya,”tandasnya. (cles)