(WARUterkini) – Pertemuan antara pihak sopir angkot, sopir taxi reguler dengan angkutan berbasis aplikasi android (online) yang dimediasi oleh Kapolsek Waru, Kompol H. Moh Fathoni di Mapolsek Waru, Sidoarjo, Rabu (03/05/2017), menghasilkan kesepakatan meski sempat mempertahankan argumen masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, hadir diantaranya pihak Dishub Kabupaten Sidoarjo, Dishub Surabaya, Polsek Waru, Koramel Waru dan puluhan perwakilan dari sopir angkot serta sopir angkutan online.
Kapolsek Waru, Kompol H. Moh Fathoni mengatakan, hasil kesepakatan itu yakni di sekitar Terminal Purabaya Bungurasih akan dipasang rambu-rambu larangan angkutan online untuk mangkal. “Baik R4 maupun R2 online, dilarang mangkal di halte sepanjang Jalan Letjen Sutoyo Waru,” katanya.
Dia menambahkan, untuk angkutan online, nantinya akan diberi tanda stiker. Angkutan online boleh mengantarkan penumpang ke dalam area Bungurasih, melainkan tidak boleh menjemput penumpang di dalam terminal. “Angkutan online juga tidak boleh melayani penumpang secara offline,” ucap Fathoni.
Demi keamanan, lanjut mantan Kapolsek Gedangan tersebut, nantinya juga akan dibentuk Satgas dari masing-masing pihak, yang betugas mengawasi diarea Bungurasih. “Jika ada yang melanggar, tentunya akan mendapatkan sanksi,” tegasnya. (alf)