(SIDOARJOterkini) – Buntut penganiayaan yang menimpa Nur Kasan, 39, warga RT 11/RW 02 Desa Ploso anggota Linmas yang bertugas jaga di check Poin belakang PT Sierad Desa Ploso oleh M. Diki Johan Arifin, 21, warga Dusun Balongsari, RT 10/RW 02 Desa Ploso, Wonoayu masuk dalam proses penyelidikan.
“Sesuai instruksi kapolres bahwa peristiwa itu harus diproses, pelaku sudah ditahan. Sementara saat ini proses penyelidikan masih dilakukan,”ungkap Kapolsek Wonoayu AKP Rohmawati Lailah Senin 01 Juni 2020.
Kapolsek Wonoayu, AKP Rohmawati Lailah mengakui bahwa pihak keluarga pelaku dan korban meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan. Berdasarkan intruksi Kapolresta kasus penganiayaan ini harus tetap diproses.
“Sebagai edukasi, sebab PSBB sudah menjadi komitmen bersama, semua harus patuh terhadap protokol kesehatan,”ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap Nur Kasan anggota Linmas tersebut bermula saat pelaku yang emosi saat disuruh putar balik oleh korban karena tidak memakai masker saat melewati chek point, percekcokan keduanya terjadi hingga pelaku memukul korban pada bagian kepala.
“Antara pelaku dan korban sebenarnya masih famili, sedang kami usahakan untuk damai,” kata salah satu keluarga pelaku dan korban yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurutnya, sejumlah usaha damai tersebut juga sudah dilakukan. Termasuk membuat surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh pihak kecamatan. Salah satu alasan yang lain adalah karena pelaku merupakan anak yatim sejak kecil.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji meminta agar kejadian itu diproses sesuai prosedur.
“Sudah saya suruh proses lebih lanjut kepada Kapolsek Wonoayu,” tegasnya. (cles)