(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menanggapi adanya wacana penundaan pilkada serentak 2020 akibat adanya pandemi virus corona di Indonesia.
Menurut M. Iskak Ketua KPU Sidoarjo saat ini masih menunggu keputusan resminya dari KPU RI terkait penundaan ini, apakah nanti ada perubahan di dalam UU Pemilu, atau diterbitkan Perpu atau hanya revisi PKPU.
“Sejauh ini kami masih menunggu tindak lanjut dan arahan dari pusat,”Katanya saat ditemui di Kantor KPU Sidoarjo, selasa 31 Maret 2020
Bagaimana dengan Honor Pejabat Ad/Hoc ? Mantan Ketua Umum PMII Sidoarjo itu menjelaskan untuk Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK honornya akan diberikan pada bulan Maret.
“Untuk selanjutnya status PPK dan Sekretariat kita bekukan sampai ada petunjuk lanjutan dari pusat, kalau PPS kan pelantikannya dibatalkan, jadi tidak ada honor yang diberikan,”ungkap M. Iskak
Hal senada juga disampaikan Agung Nugraha Komisioner Bawaslu Sidoarjo juga menunggu keputusan dari Bawaslu RI. Kalau honor pejabat Panwascam akan diberikan pada bulan Maret.
Pihaknya juga menyampaikan terkait adanya kesepakatan dana sisa yang dipenyelenggara akan digunakan untuk penanganan Covid-19 masih menunggu kebijakan dari pusat.
“Kami ini sifatnya masih menunggu keputusan dari pusat. Kalaupun nanti anggaran Pilkada harus dialihkan untuk covid-19 harus ada pijakan dan aturan yang jelas,”tutup agung. (pung/cles)