
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sebelumnya dijadwalkan akan digelar pada 19 April 2020 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Plt. Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak yang melibatkan 173 desa resmi ditunda sampai waktu yang belum dapat ditentukan. Keputusan ini di umumkan setelah Pemkab Sidoarjo menggelar rapat dengan Ketua DPRD Sidoarjo, Kapolresta dan Kejari Sidoarjo, Dandim 08/16 Sidoarjo (Forkopimda) dan juga perwakilan dari FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa) di Pendopo Delta Wibawa.
“Dengan adanya surat edaran Kemendagri dan maklumat Kapolri tentang mewabahnya virus Covid-19, maka Pilkades Sidoarjo ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Cak Nur sapaan akrab Plt. Bupati saat diwawancarai awak media.
Cak Nur menambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak akan dijadwalkan ulang setelah Covid-19 dikatakan mereda. Oleh sebab itu, Cak Nur menghimbau kepada Calon Kepala Desa supaya tidak melakukan kampanye dengan mengumpulkan massa di wilayahnya guna menekan dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. (pung-st12)