SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Permudah WP, Pemkab Sidoarjo Luncurkan E-BPHTB

(SIDOARJOterkini) – Pembayaran pajak daerah secara online atau E-BPHTB secara resmi diberlakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Melalui system ini, Wajib pajak tidak perlu lagi bertemu dengan petugas pajak.

“Layanan ini sudah mulai berlaku sejak November 2018. Tujuannya agar proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan efisien,” kata Kepala BPPD Sidoarjo Joko Santosa di sela peluncuran e-BPHTB di Suncity Hotel, Rabu, (14/11/2018).

Dalam proses pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebelumnya, warga diharuskan datang ke kantor untuk mengisi formulir, menunggu perhitungan dan sebagainya. Kegiatan itu membutuhkan proses yang cukup lama yakni sekitar dua hari.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

“Dengan adanya sistem ini, WP sudah bisa langsung mengakses dari rumah. Mereka cukup memasukkan data yang dibutuhkan, perhitungan angka BPHTB keluar. Lalu, pembayaran bisa dilakukan di Bank. Simpel dan cepat,” tandasnya.

Sementara, Bupati Sidoarjo menambahkan dengan kemudahan itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi. Apalagi, BPHTB merupakan salah satu penyumbang pendapatan besar dalam PAD (pendapatan asli daerah) Sidoarjo.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Ia mencontohkan di tahun 2017, dari PAD sebesar Rp 925,6 miliar, 30 persen diantaranya berasal dari BPHTB. “Maklum penjualan tanah atau properti di kota delta memang terus mengalami peningkatan,” kata Saiful Ilah.

Angka tersebut dinilai naik sekitar Rp.200 miliar  dari tahun sebelumnya. Melalui kemudahan-kemudahan seperti ini, pihaknya meyakini PAD akan terus mengalami peningkatan di tahun-tahun berikutnya.

Dalam kesempatan itu, bupati bersama sejumlah pejabat melihat langsung beberapa WP yang memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online. Setelah WP mengakses e-BPHTB, kemudian mereka membayar melalui kantor pos dan beberapa bank yang juga membuka tenant di acara ini.

BACA JUGA :  Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Sosialisasi Penguatan Komitmen TMMD Ke-120 di Desa Penambangan

“Ini pembayaran BPHTB atas pembelian tanah dan rumah di perumahan yang ada di Candi, Sidoarjo. Nilai BPHTP-nya Rp 9 juta,” ujar salah seorang pegawai dari kantor notaris yang membayar BPHTP di tenant kantor pos di area acara tersebut.(cles)