SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Permudah Impor Kebutuhan Penanggulangan Covid-19, DJP : Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah

 

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Indonesia memberikan keringanan aturan untuk menjamin ketersediaan obat-obatan atau alat pelindung diri untuk menanggulangi wabah covid-19.

Pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai akan ditanggung oleh pemerintah khusus untuk badan/instansi pemerintah rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemantaatan barang dan jasa.

“Pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai bagi instansi yang melakukan impor khusus untuk kebutuhan alat penanganan covid-19,” Kata Lusiani Kakanwil DJP Jatim II Sidoarjo melalui keterangan tertulisnya yang diterima SIDOARJOterkini.com

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

Lusiani kembali menjelaskan impor barang yang diberikan keringanan oleh pemerintah untuk menangani covid-19 seperti Obat-obatan, Vaksin, Peralatan laboratorium, Peralatan pendeteksi, Peralatan pelindung diri, Peralatan untuk perawatan pasien, dan Peralatan pendukung lainnya

“Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19, Jasa konstruksi, Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, Jasa persewaan, dan Jasa pendukung lainnya”ungkap Lusiani

Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID- 19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan

Misalnya pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

Penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

Penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

Penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

“Pengajua surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh dapat disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan,”jelas Lusiani

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak Apri 2020 hingga September 2020.

Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.