SIDOARJO TERKINI
Advertorial Gaya Hidup & Romantika Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo Masih Tinggi, Harga Rp. 4.000 Hingga Rp. 6.000 Per Bungkus

(SIDOARJOterkini) – Peredaran rokok ilegal di kawasan sidoarjo masih tergolong tinggi. Hal tersebut terlihat dibeberapa pasar masih ada para pedagang dengan bebas menggelar dagangan “Rokok Murah”ini.

Sebut saja di Pasar Larangan, Pasar Krian bagian belakang, Pasar Sepanjang dekat rel kereta api banyak sekali dijumpai para pedagang rokok ilegal ini.

“Murah mas hanya lima ribu rupiah per bungkus,”ucap salah satu
pedagang rokok murah di Pasar Larangan dekat pasar burung, Rabu 18 Maret 2020.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

Rokok dengan merk yang sepintas sama dengan rokok resmi yang beredar di pasaran menghiasi lapak para pedagang. My Mild, BM, Lentera, 99 Mild, Gudang Cengkeh adalah beberapa merk yang banyak dijual oleh para pedagang ini. Pita cukai yang ditempel di kemasan rokok terlihat kusam dan sebagian lagi tidak ada pita cukainya.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

“Banyak dari rokok ini yang diproduksi oleh orang rumahan dikawasan Tanggulangin,”ucap pria tua yang enggan disebut namanya kepada SIDOARJOterkini.com.

Sejatinya para penjual rokok murah ini tahu kalau rokok yang dijual adalah rokok Ilegal. Namun faktor ekonomilah yang membuat mereka ini nekad memperdagangkan barang tidak resmi ini.

“Hanya dari jualan rokok ini penghasilan harian untuk menghidupi keluarga saya,”ucap pak tua yang mengaku punya 3 anak ini.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Pihak penegak hukum meski beberapa kali telah melakukan penindakan baik terhadap para pedagang maupun para pembuat rokok ilegal ini namun masih saja rokok ilegal ini beredar dipasaran.

Peredaran rokok tanpa cukai  melanggar pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (st-12)