(SIDOARJOterkini) – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Jamil Yusuf (40) pengepul rongsokan yang beralamat di Dusun Kalangan RT 03/01 Desa Jatikalang Krian setelah kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ini ditangkap saat sedang tidur di rumah kos Desa Bangsri Sukodono,”tegas Kasatresnarkoba AKP Indra Nadjib, Selasa 8 Oktober 2019.
Lebih jauh diungkapkan Indra, informasi yang didapatkan terkait maraknya peredaran Narkoba di kawasan Krian dan Sukodono langsung ditindaklanjuti.
“Anggota kita terjunkan ke Sukodono untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,”ujarnya.
Dari pemantauan yang dilakukan polisi, berhasil mendapatkan informasi yang menyebutkan adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di kawasan Bangsri Sukodono.
“Anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di sebuah rumah kos saat sedang tidur,”ucap Indra.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip sabu, timbangan elektrik, HP di dalam kamar kosnya.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung kita amankan ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Dihadapan petugas, tersangka yang pernah dihukum 6 tahun di Rutan Medaeng atas kasus Narkoba tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Ida di Surabaya yang saat itu dibelinya seberat 4 gram dengan harga Rp 3.700.000. oleh tersangka barang haram tersebut di bagi menjadi 3 poket, dan telah dijual kepada rekannya Dicki dan Chandra.
“Kita akan lakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan akan melakukan perburuan terhadap para pelaku lainnya,”tandasnya (cles)