SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Penganiaya Selebgram Asal Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Motifnya ini

 

SIDOARJOterkini – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku penganiayaan seorang Selebgram bernama SA (26) warga Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo.

Diketahui pelaku bernama Muhammad Ardiansyah, (20) asal Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur. Pelaku melakukan penganiayaan kepada SA yang tak lain adalah pacarnya pada November 2023 lalu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SA pada November lalu.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

“Motifnya, karena cemburu melihat pacarnya menjalin hubungan dengan lelaki lain,” ujar Kombes Pol Christian Tobing, Selasa, (6/2/2024).

Pelaku diduga melakukan penganiayaan secara fisik terhadap korbannya dengan cara memukul, mendorong, dan menggigit bagian telinga korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka, lebam di bagian tangan, kaki dan telinga.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

“Barang bukti sudah kami amankan, berikut korban juga sudah dilakukan visum,” tegasnya.

Sementara dihadapan petugas, Muhammad Ardiansyah tidak mengakui perbuatannya. Pelaku hanya mengaku telah membuntuti korbannya setelah mendengar korbannya pergi dengan orang lain.

“Saya mendapat kabar kalau dia (korban) pergi dengan orang lain. Setelah itu saya berangkat dari Malang menuju Sidoarjo untuk membuntuti korban,” katanya.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Narkoba Asal Taman Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu Seberat 1,37 Ons Diamankan

Sesampainya di Kawasan Kahuripan, dia mengakui sempat terlibat cekcok dengan korban. Hanya saja pelaku mengaku tidak melakukan penganiayaan.

“Enggak, saya enggak mukul,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan. (cles)

Berita Terkait

Masjid Islamic Center Balongbendo Hangus Terbakar

Kakek 60 Tahun Asal Taman Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak Bawah Umur

redaksi sidoarjo terkini

Tragis, Bus Tabrak Motor di Jalan Raya Sidorejo Krian, Tewaskan Dua Warga Kraton 

redaksi sidoarjo terkini