(SIDOARJOterkini) – Satuan Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Ahmad Afandi (26) warga Jl.H.Abdul rahman Ds.Sedati Gede Kec.Sedati yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Gedangan.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengungkapkan, ditangkapnya tersangka ini berawal dari laporan adanya tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap pacarnya yang bernama Riska di sebuah rumah kos Desa Semambung Gedangan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya kedua belah pihakpun dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,”ujar Kanit Reskrim Ipda Supratman, Senin (13/5/2019).
Nah saat dilakukan pemeriksaan inilah, petugas mencurigai gerak-gerik dari tersangka Ahmad Afandi ini seperti usai mengkonsumsi Narkoba.
“Petugaspun langsung melakukan pengembangan dan tersangka dibawa ke rumahnya di kawasan Sedati,”ucapnya.
Saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka inilah, petugas berhasil mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu berikut alat hisapnya. Di dalam pipet terdapat sisa sabu seberat 1,70 gram, kemudian petugas juga menemukan sabu dalam klip plastik seberat 0,33 gram dan juga sabu seberat 2,16 Gram yang disimpan dalam sebuah pipet.
“Tersangka yang mengakui kepemilikan atas sabu tersebut dan oleh petugas langsung digelandang ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut, “tandas Supratman. (cles)