SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Harus Bersiap Refocusing Anggaran untuk Belanja Vaksin Covid-19

 

Bangun Winarso Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Pusat telah memutuskan vaksin Covid-19 gratis terhadap masyarakat Indonesia.

Namun, meski diberikan secara gratis. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus bersiap-siap, menyiapkan skenario pembiayaan.

Bangun Winarso Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo mengingatkan, jika kuota vaksin dari pemerintah pusat tidak cukup, maka pemerintah daerah harus bersiap-siap melakukan pembiayaan sendiri.

“Presiden sudah menginstruksikan bahwa vaksin covid gratis dan jika kuota dari pusat kurang, maka daerah harus siap melakukan refocusing anggaran,” Katanya saat dikonfirmasi, 18 Januari 2021.

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

Kewajiban pembiayaan dari daerah itu bukan tanpa alasan, Politisi PAN itu mengingatkan bahwa surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang prioritas penanganan covid-19 itu masih berlaku.

Bangun Winarso menambahkan, bahwa setiap daerah itu minimal ada sekitar 70 persen masyarakat yang sudah di Vaksin Covid-19.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Narkoba Asal Taman Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu Seberat 1,37 Ons Diamankan

“Jika di refocusing untuk kebutuhan vaksin, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 150 Milyar,” ungkapnya.

Bangun memperkirakan, jatah vaksin dari pemerintah pusat kurang lebih 30 ribu. Jika satu vaksin dihargai Rp 250 ribu maka dibutuhkan anggaran Rp 250 milyar lebih. “Minimal separuh lah yang harus kita tanggung,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

Sehingga, mau tidak mau, Pemkab Sidoarjo menurutnya harus mulai berfikir untuk menyiapkan langkah refocusing anggaran.

Terlebih, regulasi mengenai refocusing anggaran dari pemerintah pusat untuk penanganan covid-19 hingga sekarang masih belum dicabut.

“Terutama belanja modal, barang dan jasa yang diketentuannya kemarin, maksimal 50 persen,” pungkasnya (pung/cles).