(SIDOARJOterkini) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelontorkan dana Rp 47, 3 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan kabupaten tersebut.
Dana sebesar Rp 47, 3 Miliar itu dibagikan pada 10.179 PNS sesuai dengan eselon masing-masing.
“Tahun ini THR PNS berjumlah Rp 47, Miliar untuk 10. 179 PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” Kata Achmad Zaini Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo kepada SIDOARJOterkini.com, Rabu 20 Mei 2020
Lebih lanjut Achmad Zaini menjelaskan untuk Anggaran tersebut sudah disepakati dua hari yang lalu (18/05) dan harusnya sekarang sudah selesai di transfer kepada rekening masing-masing PNS.
“Seluruh PNS Kemaren sudah selesai di transfer ke rekening masing-masing,” jelas Zaini.
Aturan penyaluran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05./2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.(pung/cles)